Badan Perecanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Blora
Peraturan Bupati Blora Nomor 63 Tahun 2021
TUGAS BAPPEDA
Pasal 3
Bappeda mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Bupati di bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan.
FUNGSI BAPPEDA
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Badan mempunyai fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan;
d. pelaksanaan administrasi Badan di bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan; dan
e. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan fungsinya.