SEJARAH BAPPEDA KABUPATEN BLORA
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Blora yang sebentar lagi akan menjadi Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA) saat ini merupakan unsur pelaksana fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang perencanaan serta bidang penelitian dan pengembangan yang menjadi kewenangan daerah. BAPPEDA dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Kepala BAPPEDA mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Bupati di bidang perencanaan penilitian dan pengembangan. Dalam menjalankan tugas tersebut, BAPPEDA mempunyai fungsi :
- Perumusan kebijakan di bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan;
- Pelaksanaan administrasi badan di bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan;
- Pelaksaanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan fungsinya.
Dalam melaksanakan fungsinya, Bappeda mempunyai 4 ( empat) bidang, yaitu (1) Bidang Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi; (2) Bidang Infrastruktur, Kewilayahan, Perekonomian Dan Sumber Daya Alam; (3) Bidang Pemerintahan Dan Pembangunan Manusia; (4) Bidang Penelitian dan Pengembangan; dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Sejarah berdirinya Bappeda Kabupaten Blora sesuai dengan regulasi yang ada dapat dijelaskan sebagai berikut :
- Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Dati II Blora merupakan salah satu urusan pemerintah sebagaimana disebut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
- Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Dati II Blora merupakan lembaga teknis sebagaimana disebut dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;
- Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Dati II Blora dimana di salah satu bagiannya mengurusi tentang perencanaan dan pengendalian pembangunan yang merupakan salah satu urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah untuk kabupaten/kota sebagai mana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
- Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Dati II Blora, dimana Bappeda termasuk urusan pemerintahan di luar urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan sepenuhnya pemeritah sebagai mana disebut dalamPerda Nomor 3 Tahun 2008
- Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Blora, sebagai Lembaga Teknis Daerah sebagai mana disebut dalam Perda Nomor 12 Tahun 2011
- Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Blora Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Blora (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2016 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blora Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Blora (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2021 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blora Nomor 7), dimana Bappeda mempunyai fungsi melaksanakan perencanaan dan penunjang penelitian dan pengembangan;
- Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA) sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Blora.